Tolong Bu Menteri, Pukat Harimau Masih Dipakai di Lingga
Sementara itu Kasi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, Sabran mengatakan pengawasan penggunaan pukat harimau ini menjadi wewenang DKP provinsi.
Sebab operasionalnya di radius 0-12 mil lau. Hal ini tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. ”Bukan saya menyalahkan UU tersebut, tapi kalau bukan wewenang kami, mau bagaimana lagi,” kata Sabran.
Namun dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan DKP Pemprov Kepri terkait permasalahan yang dikeluhkan nelayan tersebut. Dia juga menambahkan, undang-undang tentang kepemerintahan daerah itu juga masih dalam proses pembahasan ulang.
”Semoga saja pengawasan DKP Lingga masih mempunyai wewenang dalam mengontrol kejadian yang ada selama ini,” katanya. (ray/sya/jpnn)