Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu

Selasa, 06 Agustus 2024 – 12:59 WIB
Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu - JPNN.COM
Bawaslu menjelaskan alur penanganan laporan pelanggaran administrasi. Foto: Dokumentasi Bawaslu

5. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan.

6. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya.

7. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima.

8. Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. (mrk/jpnn)

Begini alur penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam Pemilu maupun Pilkada serentak, tolong dicatat dan disimak penjelasan Bawaslu

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News