Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub

Senin, 03 Juni 2024 – 11:38 WIB
Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub - JPNN.COM
Dokumentasi - Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dan minum teh bersama dengan sejumlah pengurus PSI, di antaranya Ketum Kaesang Pangarep, dan sejumlah kader muda PSI di Braga Permai, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2). Ilustrasi : Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman membantah bahwa dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengakomodasi pencalonan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Putusan MA yang dimaksud adalah perkara Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).

“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” ucap Andy dalam keterangannya, Minggu (2/6).

Menurut dia, gugatan itu justru diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sehingga tak ada hubungannya dengan PSI.

“Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu. MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan,” kata dia.

Andy pun meminta agar seluruh masyarakat menghormati keputusan hakim MA. Dia berharap publik juga tidak menyudutkan Kaesang atas putusan tersebut.

“Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional,” tuturnya.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Andy Budiman membantah putusan MA tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengakomodasi Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close