Tolong..Jangan Teror Masjid Imam Ahmad bin Hanbal
Selasa, 08 Agustus 2017 – 17:41 WIB
Kepatuhan MIAH terhadap hukum, tambahnya, tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menuntut kepada penegak hukum dan pemda agar melindungi hak-hak warga negara untuk beribadah.
"DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perizinan yang sah. Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warganegara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang RI," pungkas dia. (Mg4/jpnn)