Tomboi sejak Kecil, Bercita-cita jadi Petinju
Rabu, 25 November 2009 – 03:12 WIB
Selain mendapatkan kepastian kondisi kesehatan secara medis, dia kepada petinju menanyakan kesiapan bertanding dan hal-hal lain yang dianggap perlu. Jika hasil pemeriksaan itu memenuhi standar aturan pertandingan, barulah petinju bersangkutan dinyatakan laik tanding. Standar pemeriksaan itu mengacu kepada ketentuan badan tinju dunia, seperti WBA, WBC, atau WBO, dan diikuti oleh tiga badan tinju Indonesia, yakni Komisi Tinju Indonesia (KTI), Komisi Tinju Profesional Indonesia (KTPI) dan Asosiasi Tinju Indonesia (ATII).
"Setiap petinju yang akan bertanding harus memenuhi standar kesehatan. Dia dinyatakan laik tanding jika standar kesehatan itu terpenuhi. Salah satu di antaranya, petinju harus dalam kondisi sehat berdasar pemeriksaan tim medis. Tidak menderita penyakit jantung atau hipertensi," kata Wahyuni. Pemeriksaan itu dilakukan sehari sebelum pertandingan, biasanya saat timbang badan.
Standar kesehatan memang tidak menjamin tak akan terjadi kecelakaan yang bisa membawa maut bagi petinju. Buktinya, masih banyak petinju Indonesia yang meregang nyawa setelah pertandingan. Meski begitu, Wahyuni yakin, jika semua dokter ring mematuhi ketentuan standar pertandingan, musibah yang membahayakan petinju itu bisa diminimalkan.