Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah, Minta Rp90 Miliar
Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, kata dia, Tommy Soeharto dipanggil ke PN Jaksel dan diberi tahu bahwa sudah ada penetapan harga untuk ganti rugi terkait penggusuran bangunan miliknya.
"Mereka itu melakukan proses penetapan harga itu 2017. Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian 3 tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," ungkap Victor kepada wartawan, Senin.
Hal itulah,kata Vicktot, yang digugat Tommy Soeharto.
"Terkait poin-poinnya adalah melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan. Atau begini, klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," kata Victor.
Sebagai informasi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar ganti rugi Rp56 miliar.
Khusus terhadap tergugat II, yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Tol Depok-Antasari, Tommy meminta mereka membayar tambahan senilai Rp 34 miliar.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu.