Tompi dan Rocky Gerung Bersaksi, Ratna Sarumpaet: Enggak Penting
Selasa, 23 April 2019 – 14:05 WIB
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)