Tony Sutrisno Minta Oknum Polisi yang Memerasnya Diproses Hukum
Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam.
Namun, dia mempertanyakan peran seorang petinggi Polri yang disebut turut menerima uang dari Tony tetapi hingga kini belum dikembalikan dan yang bersangkutan belum diadili.
"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19.000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh, tetapi tak diproses hukum," ujar Heroe.
Heroe menyebut kliennya ingin kasusnya diselesaikan dengan baik. Sebab, Tony mengaku tak hanya menanggung kerugian, tetapi diperlakukan tak patut oleh oknum penegak hukum.
"Saudara Tony tak ingin kasus ini melebar atau ribut ke mana-mana. Hanya ingin agar keadilan tegak, pelaku ditindak, dan segala perkara yang menimpa dirinya selesai secepatnya dan sebaik-baiknya," tutur Heroe.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi belum merespons upaya konfirmasi ihwal kasus tersebut.
Saat penanganan kasus jam tangan mewah itu, Andi Rian menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru soal pengembalian uang hasil pemerasan dan hukuman demosi kepada para oknum polisi yang terlibat.