Top, Anak Buah Irjen Iqbal Bongkar Korupsi Rp 46 M di Bank BUMN Cabang Bengkalis
jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua mantan pegawai kantor cabang pembantu bank BUMN di Bengkalis.
Dua orang itu diamankan karena diduga terlibat korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 46,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan dua orang mantan pegawai bank pelat merah itu berinisial ER dan DS. ER merupakan mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, sedangkan DS sebagai penyelia pemasaran.
“Dua tersangka kami amankan di Pekanbaru,” kata Nasriadi kepada JPNN.com.
Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.
Modus operandinya ialah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.
Analisis persetujuan KUR hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut.
DS alias Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan. Nilai kreditnya Rp 100 juta per debitur.