Top! Emas Senilai Rp 5,4 Miliar Hasil PETI Diamankan Polisi
jpnn.com - JAMBI – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan emas sebanyak 9 kilogram dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Logam mulia senilai Rp 5,4 miliar tersebut diamankan dari tiga orang tersangka. Mereka adalah Edi, Yohanes, dan Heri.
Edi merupakan pemilik Toko Mas Matahari, di Jalan Dr Wahidin No 27, Kecamatan Pasar Jambi.
Kemudian Yohanes adalah karyawan Edi, sementara Heri merupakan orang yang mengantar emas tersebut.
“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di toko emas salah satu tersangka,” ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
Polisi sudah lama mengamati transaksi di Toko Matahari. Pada hari penangkapan, polisi yang mendapat informasi bahwa akan transaksi emas, sudah mengikuti Heri.
Sekira pukul 10.30 akhirnya polisi menggerebek toko mas tersebut. Saat itu, ketiganya berada dalam toko sedang melakukan transaksi.
Dari penggerebekan ini, barang bukti yang disita adalah 8 emas cetakan berukuran besar sekira 1 kilogram, 1 emas cetakan berukuran sedang sekira 500 gram, dan 3 emas cetakan kecil berukuran sekira 100 gram.