Top, TNI AL Bekali Personel Keterampilan Profesi Advokat
Sebelumnya Kadiskum AL juga telah menekankan agar SDM Perwira hukum dan PNS TNI AL yang berprofesi hukum di lingkungan TNI AL harus ditingkatkan sehingga mereka siap melaksanakan fungsi beracara di lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan TNI AL, perawatan personel bagi prajurit dan keluarganya TNI AL serta yayasan atau koperasi yang berada di lingkungan TNI AL.
Menurut Laksma Leonard, permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh TNI AL ke depan tidak makin ringan. Oleh karena itu, perlu penanganan secara baik dan cermat untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Penanganan permasalahan hukum membutuhkan personel penasihat hukum baik perwira hukum maupun PNS TNI AL yang profesional di bidang hukum acara, dengan memiliki kecakapan teoritis, keberanian dan pengalaman, mampu menerapkan pengetahuan hukumnya dalam beracara di pengadilan guna memenangkan suatu perkara.
Beberapa materi disampaikan para pengajar baik dari Fakultas Hukum UI, Peradi, Satgas KPP dan Perbankan maupun Perwira Diskum AL antara lain fungsi dan peran organisasi advokat, teknik wawancara dengan klien, hukum acara peradilan niaga, hukum acara perdata, PTUN, peradilan agama, Arbitrase dan APS, hukum acara MK, hukum acara pidana, peradilan HAM.
Selain itu, tindak pidana korupsi dan pengadilan tipikor, tindak pidana ITE, tindak pidana ekonomi, hukum organisasi perusahaan, hukum perbankan, hukum perbankan syariah, penemuan hukum, tindak pidana perikanan, kode etik profesi advokat, penelusuran dan dokumentasi hukum.
Kursus PKPA yang dilaksanakan selama lebih kurang 2 minggu ini sejalan dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang profesional dan unggul.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?