Toriq tidak Pengin PT KAI Terseret Permasalahan Kereta Cepat
Dia menilai pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung belumlah prioritas.
Oleh karena itu, Toriq meminta pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam perpres yang ditetapkan 6 Oktober 2021 tersebut, presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
Perpres tersebut mengatur tugas Menko Luhut Binsar mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (antara/jpnn)