TOSS GCB, Solusi Mengatasi Sampah Sungai Ciliwung
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Ciliwung Bersih (GCB) untuk pertama kalinya menjadi inisiator program pengolahan sampah sungai menjadi energi dalam bentuk briket atau pelet.
Briket yang dihasilkan dari Tempat Olahan Sampah Sungai Gerakan Ciliwung Bersih (TOSS-GCB) ini bisa dimanfaatkan untuk bahan bakar pengganti minyak tanah bahkan LPG (iquid petroleum gas), baik untuk keperluan warung hingga industri yang menggunakan boiler seperti pabrik tekstil, pupuk, dan pembangkit listrik.
Secara khusus, program ini dirancang untuk mengolah sampah sungai menjadi listrik dan diperuntukkan bagi masyarakat di sepanjang aliran Sungai Ciliwung, dengan produk akhirnya adalah syntetic gas (syngas) yang mampu menjadi substitusi bahan bakar untuk genset/diesel.
TOSS-GCB merupakan program kolaboratif antara GCB dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Pemerintah provinsi DKI Jakarta, PT Indonesia Power, PDAM DKI Jakarta, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood), dan comestoarra, startup company di bidang supply-value chain energi baru dan terbarukan.
Ketua GCB Peni Susanti berharap, agar seluruh stakeholders di sepanjang aliran Sungai Ciliwung mengembalikan fungsi sungai sebagai sumber air bersih.
“Dengan berkurangnya sampah yang masuk sungai, maka pemulihan air sungai sebagai bahan baku air bersih akan menjadi lebih cepat. Bahkan, masyarakat sepanjang Sungai juga akan mendapat manfaat dari air bersih yang berasal dari Sungai yang telah dijernihkan menggunakan energi yang berasal dari sampah sungai itu sendiri,” kata Peni, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
Head of Corporate Communications Division PT Indofood Sukses Makmur Tbk Stefanus Indrayana mengatakan, peran aktif Indofood terhadap pelestarian lingkungan terangkum dalam program Corporate Social Responsibility, Protecting The Environment.
“Kami mendukung berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, khususnya upaya pengelolaan sampah, terlebih jika upaya dilakukan dengan mengusung pendekatan ESR atau Extended Stakeholder Responsibility,” ujar Indrayana.