Total Deklarasi Harta Mencapai Rp 3.904 Triliun
Alasannya, wajib pajak sangat mungkin melakukan repatriasi agar bisa mendapatkan fasilitas tarif uang tebusan tiga persen untuk deklarasi di dalam negeri.
Bila dana tidak direpatriasi, tarif uang tebusan deklarasi luar negeri akan dikenai enam persen.
Pada akhir periode pertama amnesti pajak, pemerintah memang memberikan dispensasi berupa pernyataan di depan dan administrasi dapat disusulkan hingga akhir tahun.
Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
’’Kita tunggu. Mereka pasti akan melakukan sesuai dengan deklarasi agar bisa mendapatkan rate (deklarasi, Red) dalam negeri,’’ terang Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemarin (8/11).
Pemerintah bakal memastikan dana repatriasi mudah masuk ke Indonesia dengan perbaikan sejumlah instrumen.
Di antaranya, perbaikan pilihan investasi oleh badan usaha milik negara (BUMN) maupun investasi di pasar modal yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga tadi malam, total deklarasi harta mencapai Rp 3.904 triliun.