Tower Tumbuh Subur Nih..Terancam Sulit Dikendalikan
jpnn.com - SURABAYA--Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian menara telekomunikasi kembali digulirkan DPRD Surabaya.
Itu kembali dibahas setelah sempat mangkrak selama hampir tiga tahun.
Pada 2014, DPRD dan wali kota telah menyelesaikan raperda tersebut.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan putusan untuk membatalkan perda itu.
Sistem penarikan retribusi yang termuat di perda tersebut menjadi alasan utama.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sedang bergulir.
DPRD Surabaya sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda pengendalian menara telekomunikasi.
Ketua pansus tersebut adalah Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri.