Tower Tumbuh Subur Nih..Terancam Sulit Dikendalikan
Menurut Syaifuddin, pembahasan raperda itu tidak akan berlangsung lama.
Sebab, raperda tersebut masih bisa menggunakan draf perda yang sempat dimatangkan dua tahun lalu.
"Tinggal coret saja item-item yang tidak disetujui pemerintah pusat," kata Ipuk, panggilan Syaifuddin.
Ipuk menjelaskan, berdasar UU 23/14, pemerintah kabupaten/kota hanya berwenang mengatur izin konstruksi menara berdasar tata ruang dan tata wilayah.
Pemda hanya mengatur area yang layak ditumbuhi menara dan yang tidak. Penataan frekuensi dan penggunaannya merupakan kewenangan Kemenkominfo.
"Pemerintah kota mengatur izin pendiriannya, termasuk IMB (izin mendirikan bangunan, Red)," katanya.
Selain itu, pemkot tidak bisa lagi berharap ada pemasukan dari sektor tersebut.
Sebab, retribusi IMB hanya ditarik satu kali saat pendirian.