Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya

Rabu, 04 September 2024 – 17:03 WIB
TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya - JPNN.COM
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

KPK, kata Petrus, tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan istrinya.

Sesuai dengan kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan Pasal 12 UU KPK bahwa KPK bisa melakukan penyadapan, meminta pencegahan dan penangkalan terhadap pihak-pihak yang berperkara.

"Dengan kewenangan yang begitu besar dan jelas diatur dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri apakah Kaesang Pangarep seorang penyelenggara negara atau bukan, alamat Kaesang dan berlagak pilon," sindir Petrus.

Demi menjamin kelancaran klarifikasi Kaesang, kata Petrus, KPK dapat melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan Erina bepergian ke luar negeri atau menangkalnya, sebagaimana KPK sudah berlakukan terhadap banyak orang warga negara Indonesia lainnya selama ini.(ray/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK sendiri bingung tentang keberadaan Kaesang dan istrinya saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum?

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA