Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TPDI Sebut Anies Layak Dimakzulkan, Begini Alasannya

Kamis, 25 Februari 2021 – 11:50 WIB
TPDI Sebut Anies Layak Dimakzulkan, Begini Alasannya - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: YouTube RKN Media

Dikatakan Petrus, salah satu program strategis nasional, misalnya di Jakarta terkait program pencegahan banjir.

“Mengapa banjir menjadi program strategis nasional karena banjir mengancam nyawa banyak orang. Korbannya tidak hanya rakyat kecil, orang kaya pun bisa tersapu banjir,” tegas Petrus.

Oleh karena itu, menurut Petrus, proses pemakzulan dapat dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta. Selain itu, pemakzulan juga dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Menurut Petrus, UU Pemda dalam Pasal 81 membuka pintu, bahwa dalam hal DPRD tidak memberhentikan seorang gubernur/bupati/wali kota, maka pemerintah pusat dapat memeriksa seorang gubernur, katakanlah Anies Baswedan.

Pemeriksaan itu untuk melihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang gubernur, baik itu pelanggaran tindak pidana korupsi, atau lalai memenuhi kewajiban misalnya mewujudkan tugas program strategis nasional, atau melakukan perbuatan tercela.

“Jika terbukti, maka pemerintah pusat melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada MA untuk menilai apakah bersalah atau tidak,” sambung Petrus.

Petrus menegaskan ketidakmampuan Anies selama tiga tahun sudah terbukti. “Ada banyak fakta. Fraksi PDIP DKI mengatakan selama tiga tahun program penanganan banjir tidak dilakukan oleh Anies. Berarti kewajiban pokok sudah diabaikan,” kata Petrus.

Oleh karena itu, menurut Petrus, Pemerintah Pusat tidak boleh lagi menunggu DPRD. Pemerintah pusat yakni Presiden dan Mendagri harus aktif melakukan pemeriksaan kepada Anies.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebutkan dua alasan mengapa Anies Baswedan layak dimakzulkan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close