TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk
Minggu, 26 Oktober 2008 – 01:17 WIB
Bagi TPM, sidang PK belum pernah digelar. Surat bernomor 257/PAN/VII 2008 tertanggal 7 Juli 2008 yang ditujukan kepada PN Denpasar yang isinya menyatakan jika PK hanya bisa diajukan satu kali—sehingga Kejagung menyatakan upaya hukum sudah final— dianggap mereka sebagai hal yang absurd. Mereka menyatakan, bagi lembaga peradilan, surat kepaniteraan bukan sebuah keputusan dan penetapan.
Amrozi dkk punya alasan mengapa mereka sampai mengajukan PK kali ketiga —TPM selalu menyebut jika itu tetap saja PK pertama, karena yang pertama dan kedua menurut mereka belum pernah digelar. Yakni karena mereka selaku pemohon tidak pernah dihadirkan dalam dua sidang PK sebelumnya. Itu jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 265 KUHAP dan surat MA pada 1984.