Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk

Minggu, 26 Oktober 2008 – 01:17 WIB
TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk - JPNN.COM
JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) tak surut langkah dengan ancaman Kejaksaan Agung yang hendak mengeksekusi klien mereka awal November nanti. Nasib Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera akan dipertanyakan pada Mahkamah Agung Senin nanti (27/10). Itu terkait nasib akte permohonon peninjauan kembali (PK) tertanggal 30 Januari 2008 dan tertanggal 30 April 2008.

Untuk permohonan PK 30 April itu, Amrozi dkk yang langsung menandatangani permohonan PK mereka sendiri, tidak lagi diwakili oleh TPM. ”Saya dan Qadar Faisal yang diminta untuk bertanya ke  MA,” kata salah seorang anggota TPM Fachmi Bachmid di Jakarta, Sabtu (25/10).  Meski Kejaksaan Agung menyatakan jika Amrozi dkk telah memenuhi syarat formil dan materiil dan upaya hukumnya telah final, namun TPM berpendapat lain.

Bagi TPM, sidang PK belum pernah digelar. Surat bernomor 257/PAN/VII 2008 tertanggal 7 Juli 2008 yang ditujukan kepada PN Denpasar yang isinya menyatakan jika PK hanya bisa diajukan satu kali—sehingga Kejagung menyatakan upaya hukum sudah final— dianggap mereka sebagai hal yang absurd. Mereka menyatakan, bagi lembaga peradilan, surat kepaniteraan bukan  sebuah keputusan dan penetapan.

Amrozi dkk punya alasan mengapa mereka sampai mengajukan PK kali ketiga —TPM selalu menyebut jika itu tetap saja PK pertama, karena yang pertama dan kedua menurut mereka belum pernah digelar. Yakni karena mereka selaku pemohon tidak pernah dihadirkan dalam dua sidang PK sebelumnya. Itu jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 265 KUHAP dan surat MA pada 1984.

JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) tak surut langkah dengan ancaman Kejaksaan Agung yang hendak mengeksekusi klien mereka awal November nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News