TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk
Minggu, 26 Oktober 2008 – 01:17 WIB
Salah satu bagian PK tersebut adalah novum jika berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2004 lalu UU Anti Terorisme tidak berlaku surut. Padahal, dengan UU itulah, Amrozi dijerat hakim yang kemudian mengenakan hukuman mati. ”Bagi kami penolakan PK itu belum jelas putusannya. Kami ingin tranparansi. Ini jelas dipaksakan jika mereka dieksekusi,” katanya.
Amrozi dkk sebenarnya pernah mendapat salinan penolakan PK mereka di tempat penahanan mereka di Lapas Batu, Nusakambangan, pada 2 Januari lalu. Saat itu PN Denpasar didampingi panitera PN Cilacap menyampaikannya. Namun, yang diberikan bukanlah yang asli, tapi fotokopi. Soal dokumen fotokopi itu juga diketahui Plh Kepala Lapas Batu saat itu Djaja Tjahjana. Fotokopi bukan dokumen hukum.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, kejaksaan tetap pada keputusan yang diumumkan pada Jumat (24/10) lalu. Yakni, segala upaya hukum serta persyaratan formil materiil sudah terpenuhi. ”Bagi kami sudah cukup. Kan itu sudah diumumkan resmi. Tapi kalau ada yang merasa kurang ya bisa saja,” kata Ritonga.