Tragedi Berdarah di Depan Kantor Tentara Malaysia
Setelah menikam An, para ABG langsung berlarian.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melarikan An ke rumah sakit.
Sedangkan tim Buser Polsek Balikpapan Barat segera memburu Fadli.
Fadli dibekuk di rumahnya di Jalan Letjend Suprapto, RT 03, No 15, Kelurahan Baru Tengah.
“Karena korban (An) terluka, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara. Namun, kasus ini akan kami dalam lagi. Saat ini, saksi-saksi dan tersangka masih diperiksa,” jelasnya.
Perwira belatar serse itu menjelaskan, kondisi An dalam keadaan baik.
“Korban masih dirawat di Rumah Sakit Gunung Malang. Dia sudah pulih,” kata Putu. (ay/rsh/k18)