Tragedi Kanjuruhan, Irjen Dedi Jelaskan Jenis Gas Air Mata Yang Digunakan Brimob
jpnn.com, JAKARTA - Tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mewarnai tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang memakan ratusan korban seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lantas menjelaskan jenis-jenis gas air mata yang digunakan personel Brimob.
"Kebetulan saya habis dari Mako Brimob membawa tiga jenis gas air mata yang ini merupakan standar dari Brimob seluruh Indonesia," ujar Dedi, Senin (10/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan acuan penggunaan gas air mata oleh personel Brimob tersebut tertuang dalam regulasi internasional, yakni Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993.
"Penggunaan gas air mata di dunia internasional ini saya mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, beliau adalah ahli kimia dan persenjataan dosen Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan."
"Regulasi ini menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 tahun 1993," ujar Dedi.
Dalam regulasi itu, menurut dia, dijelaskan bahwa
gas air mata atau bahasa cara kimianya disebut CS (cholobenzalmalononitrile) boleh digunakan aparat penegak hukum di seluruh dunia sepanjang tidak digunakan untuk peperangan.
"Ini yang menjadi dasar kenapa penggunaan CS atau gas air mata bagi kepolisian di seluruh dunia itu diperbolehkan sama di Indonesi," ungkap dia.