Tragedi Kanjuruhan, Irjen Dedi Jelaskan Jenis Gas Air Mata Yang Digunakan Brimob
Irjen Dedi mengatakan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan oleh Brimob dan tidak mematikan.
"Pertama, berupa smoke. Ini hanya ledakan berisi asap putih. Kedua, sifatnya sedang. Jadi, untuk klaster dari jumlah kecil menggunakan gas air mata sifatnya sedang dan yang merah adalah untuk mengurai masa dalam jumlah yang cukup besar," ucap Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Satu di antara enam tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Tiga tersangka lain merupakan anggota Polri, yakni anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.