Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab
jpnn.com - JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10).
Hasil pemeriksaan TGIPF menyatakan bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter tersebut.
"Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya," kata Ketua TGIPF Mahfud MD seusai menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10).
Mahfud MD yang juga menteri koordinator politik hukum dan keamanan (menko polhukam) itu mengatakan bahwa tanggung jawab itu berdasar pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral.
"Karena tanggung jawab itu kalau berdasar aturan, itu tanggung jawab hukum; tetapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada; dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," jelas Mahfud MD.
Selain itu, terdapat pula tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut. Mahfud mengungkapkan bahwa TGIPF memberikan catatan akhir yang kemudian digarisbawahi oleh Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud, Polri diminta meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut.
"TGIPF punya temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," katanya.