Tragedi Medan Bukti Teror Berbaju Politik
Kamis, 05 Februari 2009 – 17:28 WIB
“Tetapi, yang terjadi di Medan justru bertentangan. Tidak nampak pengamanan yang memadai kepada Ketua DPRD. Padahal, indikasi aksi massa telah diketahui sebelumnya. Seharusnya, aparat keamanan mengantisipasinya,” ujar Ginandjar.
Menurutnya, tindakan serupa tidak boleh menimpa pejabat negara lainnya. Ketua DPRD seperti juga Ketua DPD, Ketua DPR, Ketua MPR, anggota-anggota DPRD/DPD/DPR, Ketua MA, MK, dan hakim-hakim agung, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah pejabat negara.
Pejabat negara yang satu dengan pejabat negara yang lainnya harus mendapat pengamanan meskipun derajatnya berbeda. Tentunya, prosedur pengamanannya pun tidak sama. “Buat saya, tidak perlu dua pengawal di depan dan dua pengawal di belakang, misalnya. Tidak perlu berbaris-baris pasukan,” jelasnya