Tragedi Warung Remang-Remang, Jaya Saputra Meninggal Mengenaskan
Selasa, 12 Maret 2019 – 11:24 WIB
"Sajam ini selalu diselipkan di pinggang sebelah kiri," kata Syaiful.
Menurut dia, Kusasi dan temannya sempat berkelahi dengan Mahliadi sebelum tersangka melarikan diri.
“Ketika itu pisau tersangka juga mengenai adik korban. Tersangka langsung kabur bersama teman-temannya," ujar Syaiful.
Petugas berhasil menangkap Mahliadi di rumah yang bersangkutan di kawasan Banjarbaru Kilometer 33.
"Tersangka ditangkap saat sedang bersama keluarganya. Dia langsung kami amankan beserta BB (barang bukti) ke Mapolsek Banjarbaru Barat," kata Syaiful
Mahliadi dijerat pasal 351 ayat 3 Jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/ram/prokal/jpnn)