Tragis! Mahasiswi Dibunuh Pacarnya, Terbongkar Gara-gara Hp
Senin, 10 Oktober 2016 – 07:42 WIB
"Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan HP korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal diancam dengan pasal berlapis. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan di TKP tidak ditemukan benda yang mencurigakan.
Usai dilakukan olah TKP, jenasah korban langsung dibawa ke kamar mayat RSUD dr Soetomo untuk divisum. (*/jay/sam/jpnn)