Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Transaksi di Pasar Muamalah Pakai Mata Uang Dirham dan Dinar, Begini Reaksi Wapres Kiai Ma’ruf Amin, Tegas!

Kamis, 04 Februari 2021 – 08:23 WIB
Transaksi di Pasar Muamalah Pakai Mata Uang Dirham dan Dinar, Begini Reaksi Wapres Kiai Ma’ruf Amin, Tegas! - JPNN.COM
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui konferensi video dari rumah dinas wapres Jakarta, Selasa (26/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres.
“Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” katanya.

Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti praktik di Pasar Muamalah yang menggunakan mata uang dirham dan dinar, tidak menggunakan mata uang rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close