Transaksi Narkotika di Babel Diperkirakan Mencapai Rp 82,5 Miliar per Tahun
jpnn.com, PANGKALPINANG - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Naziarto peredaran narkotika yang tinggi telah menimbulkan berbagai masalah sosial budaya di daerah penghasil timah itu.
Dia pun menuturkan berdasar informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, estimasi penyalahgunaan biaya untuk pembelian narkotika per tahun mencapai Rp 82,5 miliar.
Naziarto menegaskan pihaknya bersama aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkotika.
“Saat ini, kami berkutat dari penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan generasi penerus bangsa di daerah ini," kata Naziarto di Pangkalpinang, Minggu (8/8).
Sementara itu, Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Zainul Muttaqien menyatakan bahwa narapidana berdasarkan kasus di seluruh lapas didominasi perkara narkotika.
"Peringkat pertama yakni kasus narkotika, kemudian pencurian, perlindungan anak, pembunuhan, dan kasus korupsi," ungkap Brigjen Zainul.
Dia menambahkan dalam menindak pengedar narkotika ini, BNN menjerat para bandar dan jaringan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
Sehingga, tegas dia, dapat menimbulkan efek jera bagi para pengedar narkotika tersebut.