Transaksi Seks di Kafe, 31 Wanita Malam Dijaring Pol PP
:Hanya 4 tempat hiburan malam berizin di Padang, selebihnya tidak berizin," ujar Sugana. Untuk mencegah hal itu, kata Sugana, pihaknya akan mengintensifkan razia pekat di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam.
"Bagi wanita malam yang terjaring dan tidak memiliki KTP, maka akan disidang tindak pidana ringan dan dikenakan denda sesuai keputusan sidang," ucapnya.
Bagi yang positif dan terbukti sebagai penjajak seks, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok guna pembinaan lebih lanjut.
"Hingga saat ini, tercatat 86 wanita malam yang terbukti menjadi pekarja seks komersil dan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi," sebutnya. (wn)