Travel Haji Khusus Terancam Merugi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 04:25 WIB
PIHK harus menomboki dulu pembayaran segala keperluan haji. Mulai dari membayar uang muka hotel di Makkah dan Madinah, transportasi selama di Arab Saudi, katering, hingga tiket pesawat terbang. Kemenag selaku pemegang ongkos haji khusus sebesar USD 8.000 (Rp 78,9 juta) per jamaah mewajibkan setiap PIHK menyerahkan tanda tangan kontrak atau pembayaran DP tersebut. " Kemenag tidak mau mencairkan ongkos haji khusus jika PIHK belum membayar DP kepada hotel, katering, dan sebagainya," ujar Artha.
Biaya awal yang dikeluarkan IHK untuk DP adalah USD 5.000 (Rp 49,3 juta) per jamaah. Dengan kuota pokok haji khusus sebanyak 17 ribu orang, pemangkasan mencapai 3.400 orang (20 persen). Jika dirata-rata setiap jamaah sudah ditalangi USD 5.000, maka potensi kerugian mencapai Rp 167,8 miliar. "Kerugian paling dirasakan oleh PIHK yang meminjam uang ke bank untuk membayar DP fasilitas haji," tandasnya.
Selain merugi secara finansial, ada potensi terjadi perselisihan antar PIHK bila Kemenag tidak segera menetapkan nama-nama jamaah haji khusus yang terkena pemotongan kuota.