Trimedya Sebut Vonis Gayus Sudah Tinggi
Rabu, 19 Januari 2011 – 20:37 WIB
Pasal gratifikasi yang ancamannya cukup rendah itu, lanjut dia, tidak pernah digunakan KPK dalam menuntut terdakwa koruptor. Vonis itu dinilai ringan karena ekspektasi masyarakat terbilang tinggi dipicu oleh tuntutan JPU 20 tahun dan denda Rp500 juta.
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi atas obyektivitas hakim yang menangani kasus Gayus. Menurut Tri, hakim Albertina Ho, cukup baik melaksanakan kewajibannya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - KPU
KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
Kamis, 28 November 2024 – 18:48 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB