Trimedya Sebut Vonis Gayus Sudah Tinggi
Rabu, 19 Januari 2011 – 20:37 WIB
Pasal gratifikasi yang ancamannya cukup rendah itu, lanjut dia, tidak pernah digunakan KPK dalam menuntut terdakwa koruptor. Vonis itu dinilai ringan karena ekspektasi masyarakat terbilang tinggi dipicu oleh tuntutan JPU 20 tahun dan denda Rp500 juta.
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi atas obyektivitas hakim yang menangani kasus Gayus. Menurut Tri, hakim Albertina Ho, cukup baik melaksanakan kewajibannya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
-
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Begini Reaksi Hasto PDIP
-
Tantangan IKAPI di Tengah Era Digitalisasi
-
Pameran Furnitur Digelar September, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun
BERITA LAINNYA
- Hukum
Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
Sabtu, 25 Mei 2024 – 22:50 WIB - Humaniora
Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
Sabtu, 25 Mei 2024 – 22:07 WIB - Humaniora
Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
Sabtu, 25 Mei 2024 – 21:07 WIB - Humaniora
Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
Sabtu, 25 Mei 2024 – 19:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
Sabtu, 25 Mei 2024 – 18:56 WIB - Moto GP
Link Live Streaming Sprint MotoGP Catalunya, Susunan Starting Grid Berubah
Sabtu, 25 Mei 2024 – 19:16 WIB - Moto GP
Klasemen MotoGP 2024: Marc Marquez Menyalip Pecco Bagnaia
Sabtu, 25 Mei 2024 – 21:29 WIB - Kriminal
Wanita di Grobogan Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
Sabtu, 25 Mei 2024 – 18:00 WIB - Moto GP
Hasil Lengkap Sprint MotoGP Catalunya: Aduh, Kasihan Pecco
Sabtu, 25 Mei 2024 – 21:06 WIB