Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja 2021
Menurut Aswansyah, ada pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan) dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.
Dia juga mengatakan dari sisi subtansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021.
Menurut dia, tentang pembahsan isu-isu aktual ketenagakerjaan antara lain audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas, DPR RI dan K/L terkait, evaluasi kinerja Tripnas, konsinyering BP LKS Tripnas, dan sidang pleno LKS Tripnas.
"Sidang pleno I tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Ketua," kata Aswansyah.
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih menyambut positif sidang pleno LKS Tripnas 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan.
"Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemeritah untuk mengambil kebijakan," kata dia.
Sidang pleno I Tripnas dihadiri oleh 20 orang peserta. Terdiri dari unsur pemerintah delapan orang dan masing-masing enam orang peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. (jpnn)