Truk Beroperasi di Jam Padat, Pemkot Tutup Mata
Sabtu, 16 Februari 2013 – 01:28 WIB
MAKASSAR -- Banyaknya truk bertonase besar yang melintas di sejumlah jalan-jalan utama dalam Kota Makassar, Sulawesi Selatan dinilai terjadi karena adanya pembiaran yang dilakukan institusi terkait. Pemerintah Kota Makassar dianggap tutup mata atas persoalan ini. Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengungkapkan, selama ini pemkot kurang perhatian terhadap mobilitas truk yang melintas dalam kota. Padahal, truk dengan tonase besar apalagi untuk jenis kontainer atau tronton, sangat riskan terhadap pengguna jalan.
"Apalagi dengan membiarkan truk dengan tonase besar dibiarkan lalu-lalang di jalan raya saat jam padat kendaraan, itu sangat membahayakan warga," ujar Hasanuddin di Kantor DPRD Makassar, Jumat (15/2).
Seharusnya, kata dia, ada regulasi yang mengatur waktu dibolehkannya truk melintas dalam kota. Harus ada jam-jam tertentu bagi truk yakni saat jalan raya sudah kurang kendaraan. Akibat dibiarkannya operasional truk kontainer dan tronton pada jam padat kendaraan, mengakibatkan kecelakaan sering terjadi.
MAKASSAR -- Banyaknya truk bertonase besar yang melintas di sejumlah jalan-jalan utama dalam Kota Makassar, Sulawesi Selatan dinilai terjadi karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:15 WIB - Daerah
Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:45 WIB - Sumsel
Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:32 WIB - Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB