Truk Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan di Palembang, Sopir Asal Bengkulu Ditangkap
Dari tersangka R lanjut Bagus, Teguh diberi modal sebesar Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Palembang.
"Untuk sekali antre, tersangka Teguh mengisi sebanyak 200 liter," jelas Bagus.
"Untuk upah tersangka mendapat Rp 3,5 juta satu kali isi," sambung Bagus.
Akibat perbuatannya, tersangka Teguh dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar," tutur Bagus.
Terpisah, Teguh mengaku mendapatkan pekerjaan itu dari rekannya.
"Saya sendiri memang merupakan sopir truk lokal di Bengkulu," ujar Teguh.
"Saya selama di Palembang ini tinggal di truk dan keliling di tiap SPBU dan belum hapal nama-namanya," kata Teguh.