Truk Pengangkut Bawang Dibegal, Sopir Disekap Sepuluh Hari, Begini Akhirnya
Minggu, 29 November 2020 – 01:41 WIB
Atas perbuatannya RFA terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi/radarlampung)