Tsamara PSI: Sudah Waktunya Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual
Selasa, 09 November 2021 – 22:57 WIB
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam membantah anggapan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 dapat melegalkan perzinaan di kampus.
Dia menegaskan bahwa tak ada satu pun narasi dalam aturan itu yang menunjukkan Kemendikbudristek membolehkan perzinaan.
"Tidak ada satu pun dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan."
"Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," kata Nizam sebagaimana diberitakan.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: