Tuding Ada Konspirasi Penerbitan SK Pondok Bambu
Kamis, 01 Maret 2012 – 20:23 WIB
Selain melanggar kode etik, kata Amelia, hakim Paulus juga melanggar Undang-undang MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa MA hanya dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. "Yang ini (Rouchin dan Joller Sitorus) siapa? Dia bukan lembaga negara. Kok bisa-bisanya hakim agung mengeluarkan fatwa," katanya.
Karenanya, Amelia akan melaporkan tindakan Paulus ke KY karena dianggap melanggar kode etik. "Kami sedang mengumulkan bahannya untuk dijadikan bukti pelaporan ke KY," pungkasnya. (awa/jpnn)