Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuding Bupati Terlibat Kasus Korupsi Dana Sertifikasi Guru

Kamis, 06 Maret 2014 – 22:54 WIB
Tuding Bupati Terlibat Kasus Korupsi Dana Sertifikasi Guru - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Formasu-AK) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2010.

Mereka mendesak aparat hukum segera memeriksa Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tigor Panusunan Siregar dan Kepala Disdik Labuhanbatu, Iskandar.

Kasus yang yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar tersebut, dituding melibatkan kedua nama dimaksud, sebagai penanggung jawab keuangan di daerah.

“Kami minta aparat penegak hukum menyeret Tigor dan Iskandar sebagai penanggung jawab terjadinya tindak pidana korupsi di lingkup Dikdis Labuhanbatu. Ini menyangkut nasib 233 guru yang sampai saat ini tidak juga terbayarkan honor sertifikasi mereka,” ujar (FormasuAK), Syawal Silalahi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut Syawal, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan Forum Guru Labuhanbatu (Forum Gula) ke sejumlah lembaga yang berkompeten sejak tahun 2012 lalu. Masing-masing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Keuangan, DPR dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Namun hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan penyelidikan dengan dipanggilnya kedua orang dimaksud.

“Forum Gula itu telah melaporkan kasus ini di tahun 2012, namun hanya dua orang yang dijadikan terdakwa. Yakni mantan Bendahara Disdik Labuhanbatu, Halomoan Harahap alias Lomo dan Adi Susanto Purba. Sedangkan Bupati dan Kadis Disdik sampai saat ini tidak juga diseret,” katanya.

Dalam kasus ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada 6 Februari 2012 lalu, diketahui memvonis Lomo dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

 Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar, dengan catatan jika hartanya tidak cukup maka dia harus menjalani 2 tahun penjara.

JAKARTA - Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Formasu-AK) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close