Tuding Bupati Terlibat Kasus Korupsi Dana Sertifikasi Guru
Selain terkait kasus tersebut, pada Senin (3/3/2014), Lomo diketahui kembali duduk sebagai pesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia dituntut hukuman 6 tahun penjara, karena menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar.
Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor juga telah memvonis bersalah terdakwa lainnya, Adi Susanto Purba. Ia merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran Disdik Labuhanbatu. Ia divonis penjara tiga tahun. Namun kini telah menghirup udara bebas dan tetap menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Labuhanbatu.
“Bekas korupsi Adi Susanto Purba masih diberikan kepercayaan oleh Bupati Tigor, dari situ sudah kelihatan adanya dugaan keterlibatan Tigor dan Iskandar. Seharusnya ini menjadi keprihatinan kita semua masyarakat Sumut, di mana hak guru di korupsi bahkan sampai saat ini Bupati Tigor sepertinya lepas tangan dan tidak ada gerakan untuk membayar honor sertifikasi 233 guru tersebut,” ujarnya.
Untuk itu FormasuAK kata Syawal, mengajak seluruh masyarakat Sumut agar menghormati dan memberikan apa yang menjadi hak guru. Apalagi guru merupakan penempa generasi bangsa.
“Tanpa mereka bangsa ini tidak akan bisa pintar. Jadi mari kita hormati mereka (guru), dan seharusnya Bupati Tigor bisa mencarikan solusi untuk dapat membayarkan hak guru itu. Tapi naif sekali, DPRD Labuhanbatu sepertinya bergeming soal hak guru yang dikorupsi,” ujarnya.(gir/jpnn)