Tuding KPK Selewengkan Kewenangan di 3 Penyidikan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Observer Indonesia, Aldrin Situmeang mengkritik kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai telah melakukan abused of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan itu ditandai dengan menjerat orang-orang yang dijadikan target melalui penjebakan.
Aldrin lantas menyebut tiga kasus yang dimaksud. Pertama, peristiwa penangkapan mantan anggota KPU (almarhum) Mulyana Kusuma yang dilakukan secara criminal by design. Kala itu, Mulyana diundang oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khariansyah untuk bertemu membawa sejumlah dana.
Setelah beberapa kali tidak berhasil bertemu, akhirnya pertemuan terjadi di Hotel Ibis Slipi, Jakarta. Saat itu Kariansyah sudah menunggu di sebuah kamar yang dilengkapi dengan berbagai macam alat penyadap elektronik, seperti kamera dan microphone.
"Pertanyaan pada peristiwa itu, kenapa yang disuap tidak ditahan? Kenapa KPK seolah melindungi yang disuap?" ujar Aldrin, Selasa (14/10).
Kasus kedua adalah yang menjerat Bupati Nonaktif Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang atas sangkaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Aldrin mengatakan proses hukum Bonaran dari penetapan status tersangka sampai proses penahanan berjalan sangat cepat, tapi di satu sisi tersangka kasus lain seperti Sutan Bhatoegana dan Jero Wacik sampai sekarang belum ditahan.
Dijeratnya Bonaran kata Aldrin juga menunjukkan KPK secara tidak langsung melakukan tebang pilih dan menenggarai pimpinan KPK memiliki kepentingan tertentu. Apalagi kata dia, Bonaran mengungkapkan bahwa sesaat sebelum ditahan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan salah satu kuasa hukum dari lawan Bonaran di perkara sengketa Pilkada Tapteng di MK. "Yang kami khawatirkan, kinerja KPK lebih pada mencari kesalahan orang," ucapnya.
Sedangkan kasus ketiga adalah Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik kandung Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Wawan ditahan karena diduga memberi suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
"Tapi setelah itu KPK mencari kesalahan-kesalahan Wawan yang lain, seperti pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten. Begitu juga dengan kasus Anas Urbaningrum yang awalnya hanya kasus Hambalang lalu merembet ke kasus-kasus lain, seperti gratifikasi sejumlah proyek," katanya.