Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuding KPK Sewenang-wenang

Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB
Tuding KPK Sewenang-wenang - JPNN.COM
JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) melakukan pelanggaran yang sangat merugikan hak-hak hukum sang jenderal.          

Hotma Sitompul, Penasehat Hukum Djoko Susilo, mengatakan, telah terjadi sejumlah pelanggaran yang sangat merugikan hak-hak hukum terdakwa. Antara lain, proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena melanggar KUHAP dan peraturan hukum yang berlaku.         

“Proses penyidikan terhadap terdakwa selama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dijalankan dengan sewenang-wenang, melanggar hukum acara yang berlaku, baik KUHAP maupun hukum acara dalam UU KPK, dan melanggar hak asasi terdakwa,” kata Hotma, saat membacakan nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4).         

Hotma mengatakan, Djoko ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Driving Simulator SIM pada 27 Juli 2012 tanpa alat bukti yang cukup karena hanya berdasarkan  keterangan saksi Bambang Sukoco, yang tanpa didukung dengan bukti pendukung lainnya.          

JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang bekas Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News