Tuding KPK Sewenang-wenang
Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB
“Dari penelusuran kami terhadap tempus (waktu) pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen-dokumen di dalam berkas perkara Terdakwa tersebut, jelas terlihat bahwa saksi yang diperiksa pada tanggal 27 Juli 2013 hanya Sukoco Bambang,” jelas dia.
Selain itu, ia mengatakan, semua saksi diperiksa setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini tentu saja melanggar asas unnus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). Sehingga penetapan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 adalah sangat prematur
“Dengan demikian penyebutan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi sudah terpenuhi sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP di dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik-37./01/VII/2012 tertanggal 27 Juli 2012 adalah tidak benar,” ungkap Hotma.