Tuding Pemprov DKI Abaikan Seabrek Aturan Terkait Reklamasi
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merujuk pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Viva, izin yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta 2014-2015 selalu merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 1998 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Padahal, kata Viva, ada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Selain itu, ada Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan dan UU nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
“Merujuk ke sini atau tidak? Tidak menurut saya. Kalau membuat perda harus merujuk peraturan di atasnya,” kata Viva saat diskusi bertajuk “Nasib Reklamasi” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
Dewan Daerah Walhi Jakarta Moestaqiem Dahlan mengatakan, jika ada pelanggaran hukum oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, maka penegakan hukum harus dilakukan pemerintah. Sebab, kata dia, izin reklamasi sudah dikeluarkan padahal peraturan daerahnya belum ada. Bahkan, analisis masalah dan dampak lingkungan juga belum jelas.
“Ini kawasan strategis nasional, jadi jelas ini sebuah pelanggaran,” katanya dalam kesempatan itu.
Karenanya, dia mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas. Jika ada kesalahan dari pemerintah maupun pengusaha dalam proyek reklamasi, maka harus ditindak tegas. Pemerintah bisa mengajukan gugatan, dan Polri harus menindak secara hukum.
“Kalau ada kerugian yang ditimbulkan, harus ada pertanggungjawaban. Di balik izin gubernur ini ada masalah besar,” kata dia. (boy/jpnn)