Tuding Perda Ahmadiyah Terkait Pilkada
Selasa, 01 Maret 2011 – 17:16 WIB
Menurut mantan Ketua PWNU Jatim ini, peraturan itu aneh, karena konstitusi negara kita menjamin kebebasan beragama. Ia menilai peraturan tersebut bernuansa politik. Bisa jadi karena takut tidak dipilih lagi pada Pemilukada berikutnya. "Keyakinan itu tidak bisa dibubarkan," tambah anggota FPKB DPR RI ini.
Sebelumnya, Gubernur Soekarwo menerbitkan keputusan tentang larangan aktivitas Ahmadiyah. Dalam keputusan tersebut diatur sejumlah larangan, antara lain melarang Ahmadiyah menyebarkan ajaran baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronika.
Selain itu, juga melarang Ahmadiyah memasang papan nama organisasi di tempat umum, serta larangan memasang papan nama Ahmadiyah di masjid, mushola, atau lembaga pendidikan menggunakan identitas Ahmadiyah. Larangan lainnya adalah menggunakan atribut Ahmadiyah. (fas/jpnn)