Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuding Perda Ahmadiyah Terkait Pilkada

Selasa, 01 Maret 2011 – 17:16 WIB
Tuding Perda Ahmadiyah Terkait Pilkada - JPNN.COM
Forum Umat Islam (FUI) kembali mengadakan aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah, Selasa (1/3). Aksi yang berawal di Bundaran HI dilanjutkan dengan long march hingga ke depan Istana Negara. Foto : Arundono/JPNN
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Jawa Timur, Ali Machsan Moesa di Senayan Jakarta, menilai Perda Gubernur Jawa Timur yang melarang Ahmadiyah tidak menyentuh substansi persoalan sebenarnya. “Justru, Perda itu bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia yang menjamin kebebasan beragama,” katanya mengingatkan.

Menurut mantan Ketua PWNU Jatim ini, peraturan itu aneh, karena konstitusi negara kita menjamin kebebasan beragama. Ia menilai peraturan tersebut bernuansa politik. Bisa jadi karena takut tidak dipilih lagi pada Pemilukada berikutnya. "Keyakinan itu tidak bisa dibubarkan," tambah anggota FPKB DPR RI ini.

Sebelumnya, Gubernur Soekarwo menerbitkan keputusan tentang larangan aktivitas Ahmadiyah. Dalam keputusan tersebut diatur sejumlah larangan, antara lain melarang Ahmadiyah menyebarkan ajaran baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronika.

Selain itu, juga melarang Ahmadiyah memasang papan nama organisasi di tempat umum, serta larangan memasang papan nama Ahmadiyah di masjid, mushola, atau lembaga pendidikan menggunakan identitas Ahmadiyah. Larangan lainnya adalah menggunakan atribut Ahmadiyah. (fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur The Wahid Institute, Yenny Wahid menyatakan, aksi demo besar-besaran Forum Umat Islam (FUI), Selasa (1/3), ke Istana Negara menuntut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA