Tudingan Terbaru WP KPK kepada Firli Bahuri Cs
jpnn.com, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu memecat secara sepihak Kompol Rossa Purbo Bekti. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Rossa yang tengah menyidiki kasus suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.
"Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/2).
Yudi menambahkan, Rossa juga tidak pernah pendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasannya. Yudi juga memastikan Rossa tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau etik.
"Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata dia.
Lebih lanjut kata Yudi, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK. Dia juga menyatakan Mabes Polri telah menyepakati Rossa masih bertugas di KPK sampai September 2020.
"Untuk itu, kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena. Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," kata dia.
Yudi juga berterima kasih kepada kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya.
Terakhir, Yudi menyampaikan pihaknya juga turut membantu keuangan Rossa karena gajinya pada Februari 2019 belum dibayar KPK. "Sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga. Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," jelas Yudi. (tan/jpnn)