Tuduh BPK Lindungi Bakrie Group, Benny Dilaporkan ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya, dilaporkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, terkait dugaan pencemaran nama baik, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 29/6).
"Kami mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Saudara Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik. Jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan yang dibuat Agung terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
Benny Tjokro dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP.
Yang dipermasalahkan Agung adalah dalam persidangan, Benny Tjokro menyebut bahwa Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.
Agung mengatakan tudingan yang dilontarkan oleh Benny tersebut harus dipertanggungjawabkan, karena berimplikasi kepada hukum.
Agung mengatakan bahwa dalam prosedur perhitungan kerugian negara (PKN), aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan kerugian negara kepada BPK, setelah ada penetapan tersangka.
Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspose yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka.