Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuduh MK Langgar Hukum, SDI Eksaminasi Putusan Sengketa Pilkada Yalimo

Jumat, 19 November 2021 – 20:21 WIB
Tuduh MK Langgar Hukum, SDI Eksaminasi Putusan Sengketa Pilkada Yalimo - JPNN.COM
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo Provinsi Papua dinilai sangat dangkal dan kontroversi.

Bahkan telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum.

Itu menjadi salah satu poin yang disampaikan Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) dalam eksaminasi publiknya terkait putusan tersebut.

"Kedua, MK juga diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli," ujar M. Andrean Saefudin Ketua Umum Pengurus Pusat SDI dalam siaran persnya, Jumat (19/11).

Poin lainnya, MK dianggap tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Keempat, MK diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan perundangan.

Terakhir, MK dinilai tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, S. Sos, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991, dan seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama (azas nebis in idem).

Andrean menambahkan, eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Yalimo dinilai dangkal dan kotroversial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News