Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkara Sengketa Pilkada Kalsel Berlanjut ke Acara Pembuktian, Begini Respons Denny Indrayana

Senin, 15 Februari 2021 – 23:30 WIB
Perkara Sengketa Pilkada Kalsel Berlanjut ke Acara Pembuktian, Begini Respons Denny Indrayana - JPNN.COM
Denny Indrayana. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat atas keputusan KPUD Kalimantan Selatan, tidak ada putusan sela.

“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Senin (15/2/2020).

Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatannya.

“Sejak awal kami memang optimis, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan,” ujarnya.

Menurut Denny, berlanjutnya sengketa Pilgub Kalsel tersebut membuktikan dalil-dalil yang disajikan dalam permohonan sangat kuat dan layak diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sebaliknya, tidak adanya putusan sela membuktikan eksepsi yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, dan serta pihak terkait yaitu Pasangan Sahbirib Noor-Muhiddin tidak memiliki bobot argumentasi yang baik,” tegasnya.

Disebutkan, pihaknya sudah memprediksi dalil-dalil yang dikemukakan termohon, baik KPUD Kalsel, Bawaslu, dan Paslon Sahbirin-Muhiddin yang tidak akan menjawab banyaknya kecurangan yang terjadi di Pilgub Kalsel.

Padahal, imbuh dia, naskah jawaban seharusnya bersifat bantahan atas dalil permohonan, namun yang disajikan mereka justru seakan lari dari dalil kecurangan yang dituduhkan.

Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News