Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan

Senin, 26 Maret 2018 – 11:27 WIB
Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan - JPNN.COM
Pelaku penganiaya tetangga yang dituduh pelakor. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat kembali, petugas Reskrim Polsek Dampit langsung membekuk pelaku.

Warsi sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan suami pelaku.

"Sementara pelaku dikenal kerap bikin onar di kampungnya sehingga tidak disukai para tetangga," imbuh AKP Amung.

Kini pelaku dititipkan ke tahanan Polres Malang yang memiliki ruang tahanan khusus perempuan. Proses hukum tetap ditangani Satreskrim Polsek Dampit hingga selesai.

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

Ibu rumah tangga menganiaya tetangga yang dianggapnya sebagai pelakor hingga babak belur.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close