Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan
Senin, 26 Maret 2018 – 11:27 WIB
Saat kembali, petugas Reskrim Polsek Dampit langsung membekuk pelaku.
Warsi sendiri mengaku tidak pernah berhubungan dengan suami pelaku.
"Sementara pelaku dikenal kerap bikin onar di kampungnya sehingga tidak disukai para tetangga," imbuh AKP Amung.
Kini pelaku dititipkan ke tahanan Polres Malang yang memiliki ruang tahanan khusus perempuan. Proses hukum tetap ditangani Satreskrim Polsek Dampit hingga selesai.
Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)